KENAPA tembakau sintetis dikategorikan narkotika tapi rokok tidak? Ketahui jawaban selengkapnya di artikel ini.
Bobby Joseph dipastikan mengonsumsi tembakau sintetis. Pemeriksaan polisi pun mengungkapkan kalau artis itu memiliki 0,46 gram tembakau sintetis yang belum dipakai.
Atas kepemilikan dan penggunaan tembakau sintetis tersebut, Bobby Joseph dipolisikan. Ini kali kedua artis blesteran tersebut terciduk kasus narkotika, sebelumnya Bobby Joseph terbukti menjual sabu.
Beberapa dari Anda mungkin penasaran, kenapa tembakau sintetis dilarang tapi rokok yang mengandung tembakau tidak? Apakah ada kaitannya dengan kandungan di dalam tembakau sintetis?
Menurut laporan Badan Narkotika Nasional (BNN), tembakau sintetis terbuat dari sejenis tanaman herbal biasa yang disemprotkan cairan kimia narkotika buatan. Nah, penambahan cairan narkotika ini yang membuat tembakau sintetis dilarang dikonsumsi sembarangan.
Beda dengan rokok biasa yang mana bahan utamanya adalah tembakau murni tanpa penambahan bahan narkotika apapun.
Tembakau sintetis atau sinte diketahui tergolong dalam jenis baru narkotika atau New Psychoactive Substance (NPS). NPS sendiri adalah zat psikoaktif baru yang beredar dan belum diatur dalam undang-undang, dibuat untuk menghasilkan efek yang sama dengan zat narkotika yang sudah ada.
BACA JUGA:
Sinte atau tembakau sintetis dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, masuk dalam narkotika golongan I.
BACA JUGA: