Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai 2024

Rizka Diputra , Jurnalis-Jum'at, 14 Juli 2023 |10:11 WIB
Siap-Siap! Turis Asing Masuk Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai 2024
Gubernur Bali, I Wayan Koster (Foto: ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari)
A
A
A

GUBERNUR Bali, I Wayan Koster berencana mengenakan tarif retribusi kepada turis asing yang hendak masuk ke wilayahnya.

Menurut Koster, pungutan tersebut berlaku bagi wisman yang masuk ke Bali baik melalui penerbangan internasional (lintas negara) maupun penerbangan domestik.

"Pembayaran pungutan oleh wisatawan asing berlaku hanya satu kali selama berwisata di Bali. Pungutan yang wajib dibayar melalui pembayaran secara elektronik atau e-payment sebesar Rp150.000, atau kalau disetarakan kurs ini USD10," ungkap Koster saat Rapat Paripurna DPRD ke-26 di Kantor DPRD Bali, belum lama ini.

Koster menjelaskan, retribusi tersebut nantinya bakal akan dimanfaatkan untuk perlindungan budaya dan pembangunan infrastruktur di kawasan wisata.

Infografis Wisata Tabanan, Bali

"Saya kira ini akan diatur dalam peraturan yang lebih teknis. Kemudian penerimaan dari pungutan bagi wisatawan asing akan diklasifikasikan ke dalam lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai peraturan Perundang-undangan," terangnya.

Koster menegaskan, pungutan retribusi ini hanya menyasar turis asing atau wisman saja dan bukan wisatawan domestik.

"Hasil pungutan bagi wisatawan asing ini akan digunakan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam dengan atau tanpa dukungan sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat," tutup Koster.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement