IKATAN Dokter Indonesia (IDI) dan empat organisasi profesi kesehatan akan mengajukan Judicial Review terhadap Undang-undang Kesehatan yang baru saja disahkan. Pengajuan Judicial Review dilakukan karena dalam proses pembuatannya Undang-Undang Kesehatan cacat prosedural.
Ketua Umum IDI Adib Khumaidi dalam keterangan resmi yang disiarkan secara virtual mengatakan, proses pembuatan Undang-undang Keseatan tidak mencerminkan partisipasi bersama. Baik itu aspirasi kelompok dan organisasi profesi kesehatan dan kelompok lainnya.

Jadi dalam pembuatannya Undang-undang Kesehatan tidak mencerminkan adanya partisipasi bersama. "Ini adalah sebuah cacat prosedural dalam pembuatan regulasi. Ini kecacatan formil hukum dalam pembuatan Undang-undang," ujarnya.
Prosedur yang cacat itu justru menurut dia merusak nilai demokrasi dan konstitusi. Artinya undang-undang tersebut belum mengakomodasi dengan baik berbagai aspirasi yang ada.
Lebih lanjut dia mengatakan proses pembuatan Undang-undang Kesehatan terkesan buru-buru. Proses pembuatan rancangan dan pengesahan hanya dilakukan dalam waktu enam bulan.
Dia juga prihatin karena kehadiran Undang-undang Kesehatan baru yang telah disahkan justru menghapus sembilan undang-undang lama yang berkaitan dengan kesehatan. Hal ini menurut dia sama seperti metode Omnibus Law yang telah dilakukan oleh DPR dan pemerintah belakangan ini.
BACA JUGA:
"Kita melihat ketergesa-gesaan dan keterburu-buruan. Ini jadi cerminan bahwa regulasi itu dipercepat. Apakah kemudian ada konsekuensi dari kepentingan lain, kami tidak paham hal seperti itu," terang Adib Khumaidi.
BACA JUGA: