Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dokter dan Perawat Siap Lakukan Aksi Mogok Nasional Protes Undang-Undang Kesehatan!

Wahyu Sibarani , Jurnalis-Rabu, 12 Juli 2023 |12:46 WIB
 Dokter dan Perawat Siap Lakukan Aksi Mogok Nasional Protes Undang-Undang Kesehatan!
Pengesahan RUU Kesehatan (Foto: Thailand medical news)
A
A
A

TENAGA Kesehatan (Nakes) yang kecewa dengan pengesahan Undang-Undang Kesehatan akan segera merealisasikan aksi mogok nasional terkait Undang-Undang Kesehatan yang disahkan oleh DPR, Selasa (11/7/2023) kemarin.

Aksi mogok nasional itu direncanakan akan melibatkan Nakes dari lintas profesi seperti dokter, perawat, ahli farmasi, bidan, dan sebagainya.

 tenaga kesehatan

"Mogok nasional merupakan salah satu upaya yang kami merespons pengesahan Undang-Undang Kesehatan. Aksi mogok ini kami harapkan bisa melibatkan organisasi profesi lain," ujar Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadhillah kepada MNC Portal Indonesia.

Hingga saat ini menurut Harif Fadhillah, PPNI telah berkordinasi dengan Organisasi Profesi (OP) lainnya yang salah satunya adalah Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dari koordinasi tersebut nantinya akan diformulasikan bentuk dari mogok nasional tersebut.

Harif Fadhillah menggambarkan layanan yang ikut mogok nasional adalah layanan umum, elektif (bersifat pilihan), dan layanan yang bisa direncanakan. Jadi aksi mogok tersebut benar-benar harus teliti, cermat, dan tepat sasaran.

"Mengenai waktu dan implementasinya memang masih terus kami koordinasikan. Tujuannya memang agar tidak ada kepentingan masyarakat umum yang dirugikan dari aksi mogok tersebut," jelas Harif Fadhillah.

Dia mengaku sangat menyayangkan pemerintah dan DPR akhirnya mengesahkan Undang-undang Kesehatan. Pasalnya dalam proses pembuatan undang-undang tersebut, organisasi profesi kesehatan seperti PPNI dan IDI sama sekali tidak dilibatkan.

Selain menyiapkan aksi mogok nasional, PPNI menurut Harif Fadhillah akan mempertimbangkan langkah Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Saat ini mereka sudah berkonsultasi dengan beberapa pakar hukum untuk mendapatan pertimbangan-pertimbangan judisial untu mengajukan gugatan.

"Begitu tahapan pengesahan undang-undang selesai kami memang mempertimbangkan langkah Judicial Review," tegasnya.

Sebelumnya Rancangan Undang-Undang tentang Kesehatan (RUU Kesehatan) resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna DPRI RI masa Sidang V Tahun 2022-2023, Selasa, 11 Juli 2023.

 BACA JUGA:

Sebelum mengetuk palu tanda disahkannya RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang Kesehatan, Ketua DPR RI, Puan Maharani lebih dulu bertanya pada peserta sidang.

"Kami menanyakan kembali ke seluruh peserta sidang, apakah Rancangan Undang-Undang Kesehatan ini disetujui menjadi Undang-Undang?" tanya Puan Maharani.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement