Selain itu turis asing diwajibkan berkendara dengan menaati perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, menggunakan alat transportasi layak pakai.
"Mereka juga harus tinggal dan menginap di tempat usaha yang memiliki izin dan wajib menaati segala ketentuan dan aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata," tambah dia.

Berbagai aturan yang ditetapkan itu juga didasari yaitu Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, tentang mata uang, penguatan sektor sampai pada Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2010 tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan budaya.
"Semoga ini nanti bisa terjalin kerja sama dengan baik dan bersama-sama bergotong-royong mengamankan Tabanan dari wisatawan yang melanggar. Selain itu, kami juga berharap banyak wisatawan yang datang ke Tabanan tentunya dengan perilaku yang sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.