PEMERINTAH Kabupaten(Pemkab) Tabanan, Bali menerapkan sejumlah aturan berwisata bagi turis asing yang berkunjung sebagai langkah tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara (wisman) selama berada di Bali.
"Poin-poin yang menjadi kewajiban bagi para wisatawan mancanegara di wilayah Bali termasuk di Tabanan di antaranya adalah kewajiban wisatawan mancanegara untuk memuliakan kesucian Pura, Pratima, dan simbol-simbol keagamaan yang disucikan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Tabanan, Gede Susila mengutip ANTARA.
Menurut Susila, para wisatawan harus menghormati adat istiadat, tradisi seni dan budaya serta kearifan lokal masyarakat Bali dalam kegiatan prosesi upacara dan upakara yang sedang dilaksanakan.

Wisatawan kata dia, juga wajib memakai busana yang sopan dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci daya tarik wisata, tempat umum dan selama melakukan aktivitas di Bali.
"Mereka juga harus berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan tempat umum," kata dia.
Ia menambahkan, selama di Pulau Dewata para wisatawan diharuskan didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi, melakukan penukaran mata uang asing di KUPVA resmi, melakukan pembayaran dengan menggunakan QR Standar Indonesia dan melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.