Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Negara yang Melarang Keras Hubungan Badan di Luar Nikah, Bisa Dicambuk hingga Dihukum Mati!

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |21:02 WIB
10 Negara yang Melarang Keras Hubungan Badan di Luar Nikah, Bisa Dicambuk hingga Dihukum Mati!
Ilustrasi (Foto: Huffingtonpost)
A
A
A

Malaysia

Negara Asia Tenggara lainnya yang juga mengharamkan seks diluar nikah adalah Malaysia. Hukum Syariah yang ada melarang Muslim yang belum menikah untuk bertemu secara tertutup atau melakukan hubungan seks pranikah.

Bila melanggar maka akan didenda maksimum 1.000 ringgit atau Rp3,3 juta dan penjara hingga 6 bulan. Pada 2009, terdapat 26 pasangan Muslim yang belum menikah ditangkap di kamar hotel terjaring selama Operasi Valentine.

Ilustrasi

Filipina

Sebagai negara mayoritas non muslim, Filipina juga menjadi salah satu negara yang menganggap seks pranikah dianggap ilegal. Perzinahan di negara ini didefinisikan sebagai hubungan seksual suka sama suka antara seorang wanita yang sudah menikah dan seorang pria yang bukan suaminya.

Serta tindakan pergundikan terkait seorang pria bersama dengan seorang wanita yang bukan istrinya dianggap kejahatan di bawah Revisi KUHP Filipina.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement