Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

10 Negara yang Melarang Keras Hubungan Badan di Luar Nikah, Bisa Dicambuk hingga Dihukum Mati!

Asthesia Dhea Cantika , Jurnalis-Selasa, 13 Juni 2023 |21:02 WIB
10 Negara yang Melarang Keras Hubungan Badan di Luar Nikah, Bisa Dicambuk hingga Dihukum Mati!
Ilustrasi (Foto: Huffingtonpost)
A
A
A

SETIAP negara memiliki aturan sendiri untuk menjaga ketertiban dan mewujudkan kenyaman terhadap masyarakatnya. Misalnya ada 10 negara di dunia yang melarang hubungan intim atau seks di luar nikah.

Bercinta tanpa ikatan nikah mungkin hal lumrah di negara-negara barat seperti di Eropa dan Amerika Serikat. Tapi, di negara-negara lain budaya masyarakatnya tentu berbeda.

Misalnya di negara-negara timur dan timur tengah, mayoritas masyarakat masih menganggap seks di luar nikah sesuatu yang tabu. Bahkan bagi negara mayoritas Muslim, ini bagian dari aib jika terekspos.

Salah satu norma yang hendaknya ditaati adalah tidak melakukan hubungan intim diluar nikah. Hal ini pun sejalan dengan aturan terbaru terkait chek-in di hotel dengan pasangan bukan suami-istri dipidana.

 BACA JUGA:

Ternyata larangan atau hukum haram ini tak hanya ada di Indonesia, melainkan pula di beberapa negara di dunia.

Berikut beberapa negara yang melarang hubungan seks di luar nikah. Traveler wajib patuh jika berkunjung ke sini.

Arab Saudi

Sebagai Negara Islam, Arab Saudi sangat melarang zina atau melakukan hubungan seks sebelum adanya ikatan pernikahan. Siapapun yang melakukan kedapatan melakukan zina maka akan dihukum cambuk.

 Ilustrasi

Ilustrasi (Shutterstock)

Qatar

Seperti halnya Arab Saudi, Qatar juga mengharamkan hubungan intim di luar nikah. Bagi wanita yang hamil di luar nikah dan zina diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Bagi pelanggar beragama Islam diberi hukuman cambuk tambahan, sementara pelanggar Islam yang sudah menikah dapat dihukum mati dengan rajam.

Qatar tak pandang bulu dalam menegakkan hukum di negaranya. Saat gelaran Piala Dunia 2022, pemerintah Qatar juga tak memberi toleransi kepada turis untuk melanggar aturan lokal seperti melakukan seks bagi pasangan bukan suami istri termasuk melakukan praktik LGBTQ.

Akibat aturan tegas tersebut, Piala Dunia di Qatar berjalan jauh lebih tertib. Turis wanita bebas berkeliaran di luar ruangan tanpa khawatir akan digoda oleh pria nakal.

Ilustrasi

Suporter wanita di Piala Dunia 2022 Qatar (Reuters)

Iran

Iran yang mayoritas penduduknya Islam syiah juga mengharamkan hubungan intim sebelum nikah. KUHP Iran juga menetapkan bahwa hukuman untuk percabulan adalah cambuk, yaitu 100 cambukan, untuk pelanggar laki-laki dan perempuan yang belum menikah.

Afghanistan

Afghanistan juga mengharamkan hubungan intim diluar nikah. Negara yang berada di bawah kendali Taliban ini menghukum seks pranikah dan perzinahan dengan merajam terdakwa sampai mati.

Pada Agustus 2010, pasangan muda dilempari batu sampai mati oleh ratusan penduduk desa di Provinsi Kunduz di Afghanistan utara sebab melakukan seks pranikah.

Pakistan

Negara Timur Tengah satu ini menganggap seks pranikah dan perzinahan adalah kejahatan di bawah Ordonansi Hudood. Ordonansi menetapkan hukuman mati maksimum untuk perzinahan, meski hanya penjara dan hukuman fisik yang pernah benar-benar dijatuhkan.

Seks pranikah di Pakistan juga dapat dihukum hingga 5 tahun penjara dan bahkan bisa dijatuhi hukuman mati untuk pelanggaran berat.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement