Somalia
Negara Timur Tengah lainnya yang mengharamkan hubungan intim diluar nikah adalah Somalia. Negara yang mengikuti syariat Islam ini
menganggap hubungan intim di luar nikah sebagai pelanggaran pidana dan mereka yang dihukum oleh pengadilan Syariah menghadapi hukuman brutal.
Pada 2008, seorang wanita muda terbunuh setelah dilempari batu saat divonis oleh pengadilan Syariah karena perzinahan.
Sudan
Sudan juga menjadi salah satu negara yang menganggap seks pranikah adalah ilegal. Negara yang penduduknya mayoritas Muslim ini menjalankan sistem hukum Syariah.
Rajam juga menjadi hukuman seks pranikah dan perzinahan dengan melempari tertuduh sampai mati. Pada 2012, Intisar Sharif Abdalla, seorang ibu muda dari satu anak, dinyatakan bersalah melakukan perzinahan dan dijatuhi hukuman rajam.
Mesir
Hukum Mesir juga menganut hukum Islam yang melarang seks sebelum atau diluar pernikahan. Pada 2017, Doha, salah seorang presenter Mesir dijatuhi hukuman 3 tahun penjara sebab membahas seks pranikah di TV.
Ia dihukum lantaran menyangkal kesopanan publik dalam masyarakat Mesir yang konservatif dan diperintahkan untuk membayar 10.000 pound Mesir atau Rp7,7 juta sebagai kompensasi oleh pengadilan di Kairo.