Mereka mengatakan terdakwa ditangkap setibanya di Bandara Internasional Shri Guru Ramdas Ji.
Rajinder Singh dinyatakan bersalah dan dikenai pasal berlapis dalam KUHP India masing-masing Pasal 354 tentang penyerangan atau tindakan kriminal terhadap wanita dengan maksud untuk menghina kesopanannya.

Terdakwa juga dinyatakan melanggar Pasal 509 KUHP India tentang perkataan, isyarat, atau tindakan yang dimaksudkan untuk menghina kesopanan seorang wanita.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.