KEPALA Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Samsi Gunarta mengatakan turis asing yang hendak menyewa sepeda motor di Bali harus mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
“Secara internasional sebetulnya orang boleh membawa kendaraan, tetapi, mereka harus punya license (surat izin) yang tepat. Ini yang harus dipastikan, kalau mereka tidak punya (SIM), ya, tidak bisa, harus disiplin, harus ada license,” kata Samsi saat ditemui di acara 'ASEAN Battery and Electric Vehicle Conference' di Nusa Dua, Bali, melansir ANTARA.
Belum lama ini beredar foto dan video di media sosial yang menunjukkan wisatawan asing di Bali yang mengendarai motor sewaan secara ugal-ugalan.
Selain ugal-ugalan, sejumlah turis asing tersebut tidak memiliki SIM dan seringkali mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
"Kami memiliki masalah banyaknya turis asing yang hanya mengenakan bikini menyewa motor dan mengendarainya meski sebelumnya mereka tidak mengerti cara berkendara sepeda motor. Meski sulit untuk memperbaiki kebiasaan ini, namun, kami sedang berusaha mengatasi itu," ujarnya.
Turis asing ugal-ugalan di Bali (Foto: Ist)
Gubernur Bali, Wayan Koster melarang wisatawan, khususnya warga negara asing, yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor, meski belum meluncurkan regulasi baru secara resmi.
Pemerintah setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang warga negara asing melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi itu, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan kendaraan bermotor.
"Jadi, para wisatawan itu harus berpergian jalan menggunakan mobil-mobil dari travel agent (agen perjalanan). Tidak diperbolehkan lagi menggunakan kendaraan yang bukan dari travel agent. Pinjam atau sewa itu tidak diperbolehkan lagi," tuturnya.