Tiket masuk ke objek wisata alam yang dibuka mulai pukul 09.00-17.00 WIB itu ditetapkan Rp25.000 per orang pada Senin hingga Jumat, dan Rp30.000 per orang pada Sabtu, Minggu, dan hari libur.

Sedangkan bagi pengunjung yang membawa kendaraan bermotor, kata Raden Azka, dikenakan biaya tambahan untuk kendaraan roda empat/mobil Rp10.000 dan roda dua/sepeda motor Rp5.000.
Punti Kayu yang merupakan kawasan hutan pinus di tengah kota yang cukup dikenal dan memiliki daya tarik untuk dikunjungi.
(Rizka Diputra)