"Itu yang disampaikan mereka ke kami (Kemenkes) saat ditawarkan untuk dipindahkan," sambungnya.
Dengan adanya informasi tersebut, Kemenkes pun mengambil sikap untuk mempersilakan kedua dokter yang dianiaya itu bertugas di Puskesmas Fajar Bulan maupun RSUD Lampung Barat.
"Jadi, mungkin (mereka) ditempatkan di Puskesmas, tapi tetap bisa (mengabdi) di RS di kabupaten kota tersebut," jelas Siti Nadia.
(Dyah Ratna Meta Novia)