Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

2 Bule Rusia Dideportasi Usai Pesta Kokain di Bali, Berikut Faktanya!

Antara , Jurnalis-Rabu, 19 April 2023 |04:45 WIB
2 Bule Rusia Dideportasi Usai Pesta Kokain di Bali, Berikut Faktanya!
2 WNA Rusia dideportasi dari Bali usai terciduk pesta narkoba (Foto: Imigrasi Ngurah Rai)
A
A
A

PIHAK Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Rusia usai kedapatan mengonsumsi narkotika.

Barang haram itu dibeli dari pesan berbasis aplikasi Telegram dan pembayaran menggunakan mata uang digital kripto.

“Karena ini kasus narkotika, saya nanti akan sarankan seumur hidup untuk tidak kembali ke Indonesia,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, melansir ANTARA.

Kedua warga Rusia itu laki-laki bernama Alexandre Covich berusia 41 tahun dan Roman Kakimianov berusia 27 tahun.

Mereka ditangkap Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Imigrasi Ngurah Rai dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali pada Sabtu, 15 April 2023 sekitar pukul 14.00 di salah satu vila di Banjar Mumbul, Benoa, Badung, Bali.

Infografis Wisata Tabanan, Bali

Anggiat menjelaskan pertimbangan keduanya langsung dideportasi karena tidak ditemukan barang bukti narkotika karena sudah habis dikonsumsi kedua pelaku bersama dua wanita yang diketahui merupakan WNI.

Sedangkan apabila keduanya direhabilitasi, kata dia, akan membebani biaya negara.

“Hasil diskusi kami dan BNN Bali, lebih tepat dipotong jaringannya di Tanah Air, ini lebih baik sehingga 15 April 2023 BNN Bali menyerahkan kepada Kemenkumham Bali melalui Imigrasi Ngurah Rai dan hari ini keduanya kami usir, kami deportasi,” imbuhnya.

Keduanya dikenakan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement