Selanjutnya, akan dilihat perkembangannya apakah para RS vertikal tersebut mampu melakukannya atau tidak. Jika RS vertikal mampu membayar, maka pemerintah melalui Kemenkes, disebut Menkes Budi bisa mengecilkan biaya service. Sehingga akhirnya bisa menaikkan gaji pokok alias 'basic salary', dan itu secara gradual bisa meningkatkan 'fix salary'.
Jika mampu, maka tak menutup kemungkinan metode yang sama akan juga diterapkan di RS milik pemerintah daerah atau RS swasta.
Dia menegaskan sekali lagi, "Saya hanya punya kontrol di rs vertikal, belum bisa akses ngatur di rs daerah milik pemerintah daerah atau rs swasta."
"Saya akan mulai bulan depan di RS vertikal. Saya hanya punya kontrol di RS vertikal, belum bisa akses ngatur di RS daerah milik pemerintah daerah atau RS swasta. Saya akan (coba) mendekati rumah sakit swasta dan rumah sakit pemerintah daerah, untuk melihat mampu atau tidak intervensi ini dilakukan,” tutup Menkes Budi.
(Rizky Pradita Ananda)