Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Penghasilan Dokter Umum di Bawah Standar, Menkes Bakal Wajibkan RS dan Puskesmas Laporkan Gaji?

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Rabu, 12 April 2023 |15:30 WIB
Penghasilan Dokter Umum di Bawah Standar, Menkes Bakal Wajibkan RS dan Puskesmas Laporkan Gaji?
Menkes Budi, (Foto: Tangkapan layar Youtube DPR RI)
A
A
A

Data yang wajib dilaporkan, diungkap Menkes, mencangkup gaji pokok, tunjangan daerah, jaspel atau honor non-gaji yang diterima tiap bulan oleh dokter dan perawat, maupun data pendapatan dari surat praktik 1 ke surat praktik 2.

"Dengan demikian kami (Kemenkes) akan bisa dapat gambaran yang lebih lengkap untuk gaji dokter. Ini akan saya lakukan usai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan beres," kata Menkes.

Selain itu, solusi lain yang dicoba ditawarkan Menkes ialah dalam waktu dekat menentukan 'fix salary' dengan wajib ada ketetapan minimalnya. Ini akan dilakukan di rumah sakit vertikal, sebagai institusi di bawah naungan Kementerian Kesehatan secara langsung.

Menkes menyebut, ia pribadi sudah memberitahu para dirut rumah sakit vertikal. Meski memang, ia mengakui kapasitas kapasitas keuangan yang ada belum terlalu kuat. Inilah kenapa, langkah ini harus dilakukan dari sekarang dan secara bertahap.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement