Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

STR Seumur Hidup, Menkes: Dokter Tetap Wajib Tambah Satuan Kredit Profesi

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 10 April 2023 |15:05 WIB
STR Seumur Hidup, Menkes: Dokter Tetap Wajib Tambah Satuan Kredit Profesi
Menkes Budi, (Foto: tangkapan layar konferensi pers virtual)
A
A
A

RENCANA masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) dokter menjadi seumur hidup, memunculkan pro dan kontra.

Dari pihak pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan RI, seperti diungkap Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin bertujuan untuk memudahkan para dokter agar tak perlu mengurus perpanjang STR dan Surat Izin Praktik (SIP) setiap tahun.

Namun di sisi lain, masa berlaku seumur hidup STR ini dipertanyakan beberapa pihak. Sebagian menilai, hal ini akan menurunkan kualitas dari dokter dan tenaga kesehatan itu sendiri. Salah satu risikonya, kemungkinan para dokter sulit akan memperkaya keilmuannya yang menjadi syarat memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).

Menjawab keresahan tersebut, Menkes menegaskan, meskipun STR akan berlaku seumur hidup, yang namanya SIP tetap harus diperpanjang per 5 tahun sekali.

"SIP tetap perlu diperpanjang, Jadi, kewajiban dokter untuk memperkaya ilmu tak akan hilang," ujar Menkes Budi dalam acara webinar di Jakarta, baru-baru ini, dikutip dari akun chanel Youtube JDN Indonesia, Senin (10/4/2023). 

Artinya, kewajiban seorang dokter untuk terus belajar, dengan pengumpulan Satuan Kredit Profesi (SKP), kata Menkes, tidak akan hilang.

"Aturan ini akan berlaku secara nasional, sehingga (ke depannya) mengurus STR dan SIP akan lebih mudah. Kami akan simplify, (buat lebih sederhana),” tegasnya.

Saat ini, diketahui mengurus SKP sudah bisa diakses lewat cara online. Sehingga para dokter bisa lebih mudah dalam memperoleh STR dibandingkan era sebelumnya.

Namun, SKP tetap diperlukan dokter untuk proses belajar secara terus menerus. Dokter pun bisa memantau berapa SKP yang sudah diperoleh melalui aplikasi SATUSEHAT.

"Bisa dilihat di SATUSEHAT bulan ini sudah berapa SKP, bulan berikutnya tambah berapa. Dalam datanya juga sudah ada barcode, jadi 5 tahun perpanjang bakal otomatis. Tidak harus ngumpulin dokumen lalu diverifikasi, minta cap sana-sini. Cara seperti itu sudah tidak perlu lagi," jelas Menkes Budi panjang lebar.

(Rizky Pradita Ananda)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement