Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak 7 Larangan di Laos, Jangan Sentuh Biksu hingga Berbikini Ria depan Umum

Melati Pratiwi , Jurnalis-Kamis, 06 April 2023 |13:00 WIB
Simak 7 Larangan di Laos, Jangan Sentuh Biksu hingga Berbikini Ria depan Umum
Laos (Foto: Xinhua via chinadaily.com.cn)
A
A
A

BERKUNJUNG ke negara manapun, pasti wisatawan bakal menemukan larangan tertentu. Tak terkecuali Laos, dengan sederet larangan yang harus dipatuhi oleh siapapun, termasuk pula wisatawan.

Jangan sampai perilaku Anda bakal merusak hari-hari di Laos atau bahkan membahayakan diri sendiri. Untuk lebih memahami tentang larangan di Laos, simak daftarnya berikut ini.

1. Melangkahi dan Menyentuh dengan Kaki

Larangan pertama di Laos yang wajib dipahami adalah tidak boleh melangkahi seseorang yang sedang duduk. Pasalnya, ini dianggap sebagai perbuatan kasar karena kepala dinilai tinggi, sementara kaki adalah bagian tubuh terendah.

 BACA JUGA:

Selain itu, tak diperbolehkan juga sengaja menyentuh orang lain menggunakan kaki. Seperti contohnya mencolek dengan kaki saat sedang di meja atau dalam mobil.

 Ilustrasi

2. Jangan Memakai Sepatu di Dalam Rumah atau Kuil

 

Larangan di Laos satu ini sebenarnya mirip seperti di Indonesia. Memakai sepatu di dalam rumah atau kuil tak diizinkan. Jadi, jangan lupa untuk bertelanjang kaki apabila masuk rumah seseorang atau kuil.

3. Menyentuh Biksu

Wanita dilarang menyentuh biksu secara langsung. Menurut The Culture Trip, perilaku ini dianggap sangat tabu dan tidak sopan.

 BACA JUGA:

Bahkan, wanita juga harus berhati-hati untuk tak menyentuh jubah para biksu. Apabila hendak memberikan sesuatu, benda tersebut harus diberikan melalui perantara laki-laki.

Ilustrasi

Biksu

Namun, wanita masih bisa memberikan sedekah kepada para bhikkhu dengan memasukan makanan atau uang ke dalam wadah milik bhikkhu.

4. Membeli Produk Satwa Liar

Membeli produk satwa liar merupakan sebuah larangan yang harus dipatuhi apabila berada di Laos. Berdasarkan The Culture Trip, Laso dahulu lemah akan penegakan hukum tentang perburuan satwa liar sehingga kegiatan itu cukup marak terjadi.

Saat ini, memiliki gading atau kulit binatang dianggap ilegal di Laos. Produk-produk semacam itu akan disita dan bahkan dikenakan denda.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement