MENTERI Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengungkapkan, wisatawan mancanegara (wisman) yang melanggar hukum di Indonesia bakal ditindak tegas, mulai dari dideportasi hingga dilarang masuk ke Indonesia dalam beberapa waktu.
"Akan kami tindak tegas. Pelanggar akan kami deportasi dan seandainya dideportasi karena pelanggaran, tadi usulan Menko (Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan) adalah di-banned (dilarang masuk) sekian waktu," ujar Sandi seperti dikutip dari ANTARA.
Ia menegaskan, wisman yang melanggar hukum sebenarnya hanyalah segelintir orang. Pihaknya pun telah memetakan persoalan yang ramai menjadi perbincangan beberapa waktu belakangan.
(Foto: IG/@moscow.cabang.bali)
"Dalam periode satu tahun setelah Bali dibuka, lebih dari 6 juta yang masuk Indonesia, sebagian ke Bali mayoritas adalah yang patuh. Ada segelintir yang melanggar hukum dan ini sudah terpetakan. Hanya mungkin nggak tersampaikan dengan lugas, akan kami tindak tegas," ujarnya.
Ia pun membocorkan dalam rapat koordinasi yang digelar pagi tadi dengan Menko Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengedepankan pariwisata Indonesia yang berkualitas dan berkelanjutan.
Sementara terkait pengenaan pajak bagi wisman, Sandiaga menyebut belum membicarakan lebih lanjut. "Belum. Tadi baru lebih ke pengawasan dan penertiban," ujarnya.