Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Perlu Panik, Simak Panduan Lengkap Mengurus Koper Hilang di Bandara

Wiwie Heriyani , Jurnalis-Senin, 20 Maret 2023 |14:02 WIB
Tak Perlu Panik, Simak Panduan Lengkap Mengurus Koper Hilang di Bandara
Ilustrasi (Foto: Unsplash)
A
A
A

KEHILANGAN koper saat di bandara merupakan hal yang tak diinginkan. Namun, hal ini masih cukup sering terjadi dialami oleh para penumpang. Oleh karenanya, penting bagi Anda untuk mengetahui langkah mengurus koper hilang di bandara.

Tentunya terdapat beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk melakukan langkah mengurus koper hilang di bandara. Langkah apa saja itu? Berikut diantaranya, dikutip dari laman resmi Angkasa Pura.

PT Angkasa Pura II (Persero) menerapkan prosedur penanganan barang hilang/tertinggal (lost item) yang ditemukan di bandara-bandara perseroan.

Prosedur ini memberikan adanya kepastian penananganan terhadap barang hilang/tertinggal.

Menyusul hal itu, barang hilang/tertinggal yang ditemukan personil Angkasa Pura II juga dipastikan berada di tempat penyimpanan yang aman hingga diambil kembali oleh pemiliknya.

Adapun barang hilang/tertinggal dimaksud adalah seluruh barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara, dan bukan barang yang ditahan oleh petugas bandara karena termasuk barang yang dilarang untuk dibawa terbang.

Infografis Maskapai dengan Menu Terbaik di Dunia

Barang hilang/tertinggal (lost item) juga bukan termasuk bagasi penumpang pesawat yang diketahui hilang, tertukar, atau tertinggal ketika penumpang yang bersangkutan telah tiba di bandara tujuan.

Layanan bagasi penumpang dengan isu seperti itu akan ditangani oleh bagian Lost and Found dari maskapai.

Pihak Angkasa Pura II memastikan, barang hilang atau tertinggal yang ditemukan di bandara akan disimpan terlebih dahulu dalam batas waktu tertentu hingga nantinya diambil oleh pemilik barang tersebut.

Secara detail, berikut prosedur penanganan barang hilang/tertinggal di bandara-bandara Angkasa Pura II:

a. Masa simpan barang hilang/tertinggal adalah 30 hari kalender

b. Khusus barang berupa makanan dan barang berbahaya (dangerous goods) adalah 1x24 jam

c. Apabila barang diambil setelah melewati masa simpan maka akan dikenakan biaya penitipan barang

d. Barang yang melewati masa simpan dan tidak diklaim maka akan disumbangkan atau dimusnahkan/dihancurkan (kategori tertentu)

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement