SURAT Tanda Registrasi (STR) untuk dokter menjadi pembahasan, lantaran profesi kedokteran masing-masing memiliki perbedaan pendapat. Salah satunya, Farmasi Indonesia Bersatu (FIB) bahwa STR sebaiknya cukup satu kali untuk seumur hidup.
Menurut akademisi dan juga Presidium FIB Hasan Ismail, STR yang ganti setiap 5 tahun bisa membuka ruang adanya 'lahan bisnis'.

"Farmasi untuk STR 1 kali seumur hidup, kalau setiap 5 tahun diganti bisa dijadikan lahan bisnis pak," ujar Ismail dalam Public Hearing RUU Kesehatan bersama dengan Organisasi Profesi di Kementerian Kesehatan di Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Dalam penjelasannya, kalau proses pembuatan STR masih membutuhkan dan harus mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi kedokteran (disesuaikan profesi). Ia meminta agar pengurusan STR tidak dipersulit, dengan syarat lainnya.
Sebagaimana diketahui, surat tanda registrasi (STR) merupakan sertifikat untuk seorang dokter, yang menjadi bukti bahwa dirinya boleh praktik.
BACA JUGA: Pengumuman, Publik Dapat Beri Masukan RUU Kesehatan
"Katanya STR setiap 5 tahun sekali harus ada rekomendasi dari organisasi profesi. Nah, seharusnya tidak perlu cukup 1 kali STR saja untuk seumur hidup," kata Hasan.
BACA JUGA:Dokter Dianjurkan Kasih Obat Tradisional ke Pasien
Sehubungan dengan STR, ini tertuang dalam draf rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan dalam pasal 245 poin 5 dan 6 yang tengah dibahas. Disebutkan kalau STR untuk dokter masih berlaku setiap 5 tahun sekali, namun bisa dicabut bila dokter atau tenaga kesehatan (Nakes) berubah profesi.
"STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 5 (lima) tahun dan diregistrasi ulang setiap 5 (lima) tahun. STR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dicabut dan diganti dalam hal Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan: berubah kualifikasi kompetensi/profesi; dan/atau dan beralih profesi," keterangan dalam draf RUU Kesehatan
Di sisi lain, organisasi profesi kedokteran lainnya, Ketua Umum Pengurus Besar dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dr Adib Khumaidi SpOT mengatakan, perlu ada resertifikasi dokter setiap lima tahun.
Sebab hal ini berkaitan dengan mutu pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, tidak ada satu pun negara yang memberlakukan STR seumur hidup, seperti Singapura lisensi hanya berlaku 1 tahun, dan Filipina 3 tahun.
"Apakah setiap dokter itu setiap 5 tahun itu dia sesuai kompetensinya, itulah penjaminan mutu dan itu sudah ada di dalam undang-undang praktik kedokteran sebenarnya," ujar dr Adib saat ditemui dalam Konferensi Pers terkait RUU Kesehatan Omnibus Law di Muhammadiyah Jakarta, Selasa (7/2/2023).
(Dyah Ratna Meta Novia)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.