Ia menegaskan, kejadian ini harus menjadi pembelajaran besar untuk seluruh pihak terkait. Menurutnya, kejadian pasien yang berisiko (seperti ibu hamil) yang ditolak untuk dirawat di rumah sakit sampai akhirnya jadi meregang nyawa adalah kejadian yang tidak seharusnya terjadi.
Terkait aspek pembiayaan, kasus Kurnaesih tersebut sejauh ini masih belum diketahui apakah peserta BPJS Kesehatan atau tidak. Namun Dante mengungkap, jika masyarakat masuk dalam Penerima Bantuan Iuran (PBI), maka ia berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana mestinya.
"Sebenarnya kalau gunakan dana PBI ini, enggak ada yang enggak bisa dilayani di flayanan kesehatan. Apalagi untuk risiko tinggi, bahkan kita lakukan evaluasi risiko tinggi sebelum persalinan itu muncul," pungkas Wamenkes Dante.
Ia menyakinkan, kasus seperti yang dialami almarhumah Kurnaesih akan menjadi pembelajaran bagi semua pihak terutama Kementerian Kesehatan untuk memperbaiki sistem pelayanan kesehatan masyarakat yang lebih baik ke depannya.
(Rizky Pradita Ananda)