Provinsi Jawa Timur baru saja melaporkan kasus penyakit Leptospirosis, dengan total kasus per 5 Maret 2023 mencapai 249 kasus dan 9 angka kasus kematian.
Meski sudah cukup banyak kasus meninggal dunia akibat Leptospirosis yang merebak, namun sampai saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur atau pun pemerintah daerah setempat diketahui belum menetapkan status kejadian luar biasa (KLB).
Dikatakan Erwin Astha Triyono, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur, penetapan KLB memang diserahkan ke wewenang masing-masing pemerintah daerah dan untuk kasus Leptospirosis di Jawa Timur (Jatim) sendiri memang belum ditetapkan sebagai suatu KLB.
"Sampai saat ini, status KLB masih belum perlu," katanya saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Rabu (8/3/2023).
Lantas apa alasan pemerintah setempat merasa belum perlu menetapkan status KLB untuk kejadian merebaknya kasus Leptospirosis di masyarakat?
Menurut Erwin, kasus Leptospirosis yang terjadi di Jawa Timur masih belum memenuhi kriteria di dalam Permenkes 1501 Tahun 2010 soal penetapan Kejadian Luar Biasa (KLB) terhadap suatu penyakit.
BACA JUGA:
"Penetapan KLB itu mengacu pada Permenkes 1501 Tahun 2010 dan sebagian besar kasus di Kabupaten atau Kota di Jawa Timur belum menenuhi kriteria," papar Erwin.