PEMERINTAH Kota Batam di Kepulauan Riau menetapkan empat peninggalan sejarah melayu menjadi situs cagar budaya yang dilindungi. Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Batam Nomor 483 tahun 2022, tentang penetapan kawasan, situs, struktur, bangunan, dan benda cagar budaya.
“Ada empat cagar budaya tahun ini yang ditetapkan oleh Wali Kota, komplek makam zuriat (keturunan) Raja Isa (Nong Isa), makam Temenggung Abdul Jamal, rumah Limas Potong dan Perigi (sumur) Siwan di Pulau Buluh,” kata Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Batam, Muhammad Zen seperti dilansir dari ANTARA, Rabu (1/3/2023).
Dia menjelaskan, empat cagar budaya yang ditetapkan itu dipilih dari 25 lokasi yang sebelumnya sudah didaftarkan menjadi calon cagar budaya.
BACA JUGA:Bandara Hang Nadim Batam Catat Pergerakan 13.000 Penumpang per Hari Jelang Tahun Baru
Makam Nong Isa
Raja Isa atau Nong Isa adalah pemimpin sekaligus perintas Batam jadi kota pelabahan yang maju. "Untuk makam zuriat Nong Isa ini memang tidak bisa terpisahkan dari sejarah Batam," kata dia.
Ia mengatakan, Nong Isa adalah pembuka jalan bagi sejarah Batam yang kini telah tampil sebagai kota yang penting di Indonesia.
BACA JUGA:7 Tempat Wisata Ciamik di Batam yang Bikin Turis Betah Berlama-lama
Makam Temenggung Abdul Jamal
Untuk cagar budaya kedua, komplek makam Temenggung Abdul Jamal dia menjelaskan bahwa Temenggung itu seperti diibaratkan sebagai petugas keamanan.
Temenggung Abdul Jamal juga memiliki peran dalam sejarah Batam. Sebab, Sultan Daik Lingga, memberikan Temenggung Abdul Jamal kekuasaan di Bulang, Batam.
Namun, anaknya memindahkan ketemenggungan ini ke Singapura. Lalu, keturunan Temenggung Abdul Jamal ini berpisah dengan tanah kelahirannya, usai Traktat London.