PEMERINTAH berencama untuk menghapus kelas 1,2, dan 3 BPJS Kesehatan dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS) belakangan kembali menjadi sorotan.
Menurut Kementerian Kesehatan , penghapusan kelas BPJS Kesehatan dilakukan untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan terhadap masyarakat Indonesia.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio menjelaskan, kebijakan ini sama-sama memiliki keuntungan dan kerugian.
“Untungnya, tentu Pemerintah tidak perlu memilah-milah, ruang rumah sakit juga cuma 1 kelas, jadi tidak dipilih-pilih. Ruginya ya gengsi, nanti susah, ya dia harus pake asuransi ini sendiri yang swasta,” ujar Agus, saat dihubungi MNC Portal.
“Tapi itu memudahkan BPJS dan Pemerintah untuk mengontrol pelayanannya BPJS karena satu kelas. Dan di rumah sakit juga dimudahkan,” lanjutnya.
Agus melanjutkan, penghapusan kelas BPJS tersebut menurutnya tidak akan berpengaruh dan mengurangi layanan kepada peserta BPJS. Justru, semuanya akan mendapatkan pelayanan yang sama seperti standar kelas 1 di BPJS.
BACA JUGA:Ramai Isu Pasien BPJS Kesehatan Hanya 3 Hari Dirawat Inap, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR
Hanya saja, dalam hal ini, ia menilai, wacana ini nantinya akan menimbulkan permasalahan gengsi pada para peserta kelas 1 BPJS.