Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Waduh, 404 Puskesmas Belum Punya Tenaga Kesehatan!

Kevi Laras , Jurnalis-Kamis, 16 Februari 2023 |10:56 WIB
 Waduh, 404 Puskesmas Belum Punya Tenaga Kesehatan!
tenaga kesehatan (Foto: Daily mirror)
A
A
A

TENAGA kesehatan (Nakes) di Indonesia ternyata belum memadai, berdasarkan datanya sekitar 404 Puskesmas bahkan belum punya najes. Nakes termasuk dokter spesialis dan sebagainya dalam pelayanan kesehatan.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan memenuhi kebutuhan dokter dan tenaga kesehatan di Puskesmas. Dengan melalui program Penugasan Khusus.

 dokter

Dirjen Tenaga Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan penugasan khusus berupa pendayagunaan Nakes melalui penempatan 9 jenis prioritas di Puskesmas yang terdiri dari dokter, dokter gigi, perawat, bidan, tenaga farmasi, tenaga gizi, tenaga kesehatan lingkungan, tenaga kesehatan masyarakat/ promosi kesehatan, dan ahli teknologi laboratorium medik.

"Penugasan khusus dilakukan melalui Nusantara Sehat dengan penempatan secara tim dan individual selama 2 tahun,” ujar Dirjen Arianti dikutip dari Sehat Negeriku.

 BACA JUGA:Ribuan Puskesmas Masih Kekurangan Nakes, Kemenkes Rilis Penugasan Khusus

Minimnya pemenuhan Nakes di Indonesia, terlihat dalam data SISDMK pasca seleksi PPPK tahun 2022, masih terdapat sebanyak 404 Puskesmas belum memiliki tenaga dokter, 287 Puskemas di antaranya berada di Puskesmas wilayah terpencil dan sangat terpencil.

Kemudian, ada 3.074 Puskemas tidak memiliki tenaga dokter gigi, 1.644 Puskemas di antaranya berada di Puskesmas wilayah terpencil dan sangat terpencil. Serta 6.104 Puskemas belum lengkap 9 jenis tenaga kesehatan.

"Kemenkes apresiasi atas pengabdian mereka dan mendorong tenaga kesehatan pasca penugasan khusus nusantara sehat untuk dapat berpartisipasi memberikan pelayanan Kesehatan di fasilitas pelayanan Kesehatan milik pemerintah dengan mengikuti seleksi ASN terutama PPPK atau pekerjaan lainnya yang tersedia di sektor swasta,” ucap menambahkan

Perlu diketahui, PPPK (P3K) kepanjangan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Sebuah kebijakan dari pemerintah mengangkat tenaga kesehatan yang bukan Aparatur Sipil Negara (Non ASN) dalam memenuhi jumlah Nakes, terutama di Puskesmas dan Rumah Sakit Pemerintah Daerah.

(Dyah Ratna Meta Novia)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement