PEMERINTAH pusat diminta tidak memangkas status internasional pada Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar. Alasannya karena Aceh sebagai provinsi otonomi khusus memiliki keistimewaan yang diatur dalam undang-undang khusus pemerintah Aceh.
"Jangan pangkas status bandara internasional di Aceh," kata anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) RI asal Aceh M. Fadhil Rahmi di Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).
BACA JUGA:Intip Potret Cantik Pramugari Hannah Erika, Senyumnya Bikin Melayang!
Fadhil mengemukakan bahwa Aceh memiliki kekhususan yang perlu menjadi pertimbangan dalam setiap regulasi dari pemerintah pusat.
Seperti diketahui bahwa Menteri BUMN Erick Thohir berencana memangkas jumlah bandara internasional dari 32 menjadi 15 bandara sesuai dengan perintah Presiden Jokowi.
Fadhil menuturkan bahwa Aceh juga memiliki kekhususan bidang kerja sama internasional sebagaimana ketentuan dalam perjanjian damai MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA).
"Salah satu kewenangan Aceh sebagaimana yang tercatat dalam MoU Helsinki poin 1,3, dan 7 berbunyi: Aceh akan menikmati akses langsung dan tanpa hambatan ke negara-negara asing melalui laut dan udara," ujarnya seperti dilansir dari ANTARA.
BACA JUGA:Berapa Kali Sih Pramugari Terbang dalam Sehari?
Dalam Pasal 165 UUPA juga menyebutkan bahwa penduduk Aceh dapat melakukan perdagangan dan investasi secara internal maupun internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap Aceh tidak termasuk, Aceh harus ada pengecualian karena provinsi ini memiliki kekhususan sebagaimana yang diatur dalam MoU Helsinki dan UUPA," katanya Fadhil.