"Serentak dengan itu BPOM sebagai badan yang melakukan pengawasan melakukan juga penelitian, obat-obat semua yang dilarang tadi dilakukan kembali, di cek dan makanya diumumkan secara bertahap dan terakhir sebanyak 508," terangnya.
Dia melanjutkan, obat sirup yang dulu dilarang sama sekali dan ternyata sekarang sudah dibolehkan. Pada saat pemeriksaan itu memang betul ada obat sirup dan ditemukan dan memang ini menjadi persoalan hukum, yang dituntut oleh pihak keluarga anak-anak yang jadi korban dari obat tersebut.
"Dan saya kira ini sudah berjalan, ada tuntutannya kepada perusahaannya, kepada macam-macam, saya kira kami tidak dalam ranah itu," terangnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)