ISU wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan di Indonesia yang akan dilakukan secara bertahap sudah digaungkan oleh Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin sejak beberapa waktu belakangan ini.
Gambaran ruangan atau kelas pasien akan disamakan di seluruh rumah sakit, dibuat dalam satu kamar akan tersedia empat tempat tidur.
Rencana penghapusan kelas 1,2,3 ini menyorot perhatian publik, dan menimbulkan beragam pertanyaan dari masyarakat. Salah satunya termasuk tentang mekanisme pembiayaan dan pengobatan, termasuk untuk pengobatan gagal ginjal.
Mokhamad Cucu Zakaria, Asisten Deputi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan, menegaskan untuk pengobatan sakit penyakit termasuk pengobatan gagal ginjal di dalamnya masih diberlakukan dalam sistem kelas (existing).
“Kelas masih existing ada kelas 1,2,3, belum ada rencana penghapusan kelas. Cuma memang saat ini tengah ada proses uji coba, yaitu single past. Tapi itu masih uji coba, “ jelas Cucu dalam Media Briefing Peningkatan Pelayanan JKN bagi Pasien Dialisis, Rabu (15/2/2023).