Ia mengatakan, karena selama ini kawasan CA Mukomuko II tersebut sudah telanjur dikelola oleh masyarakat setempat menjadi objek wisata.
Menurut dia meskipun status kawasan CA Mukomuko II di daerah ini sudah berubah menjadi TWA, namun pengawasan kawasan tersebut masih berada kewenangan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Warga masyarakat di daerah ini diberikan kesempatan untuk memanfaatkan dan mengelola kawasan tersebut dengan persyaratan tidak boleh merusak pohon dan ekosistem di dalamnya.
Ia mengatakan, saat ini masih ada kawasan CA Mukomuko I yang terlanjur menjadi objek wisata di daerah ini diusulkan menjadi TWA kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
(Salman Mardira)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.