Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kelas BPJS Bakal Dihapus Tahun Ini, 1 Kamar Jadi 4 Tempat Tidur

Kevi Laras , Jurnalis-Kamis, 09 Februari 2023 |11:02 WIB
Kelas BPJS Bakal Dihapus Tahun Ini, 1 Kamar Jadi 4 Tempat Tidur
Ilustrasi Kelas BPJS Kesehatan Bakal Dihapus. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Sekadar informasi, melalui skema ini, rawat inap BPJS Kesehatan bagi para pesertanya yang selama ini berdasarkan sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus. Ruang rawat inap yang disediakan pihak rumah sakit pun harus sesuai 12 standar.

Kebijakan penghapusan kelas 1, 2, dan 3 rawat inap BPJS Kesehatan akan segera dilaksanakan setelah rampungnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Perpres itu akan mengatur penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).

Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebetulnya sudah direvisi pemerintah sebanyak dua kali hingga aturan yang terakhir muncul adalah Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Adapun Perpres 64/2020 yakni mengatur tarif iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement