"Jadi ada 12 kalau tidak salah standar kamar yang harus dipenuhi oleh kelas rawat inap standart ini atau KRIS,” sambungnya.
Lantas apakah dengan penerapan aturan ini, lalu iuran biaya BPJS akan ada perubahan? Menkes Budi menegaskan, tidak ada perubahan di nominal iuran.
Terkait hal ini muncul pertanyaan apakah iuran akan berubah untuk BPJS kesehatan?. Budi pun menegaskan tidak ada perubahan.
"Tidak," tegas Menkes Budi.
Ia mengharapkan, dengan diterapkan kelas rawat inap standar (KRIS) maka perubahan ini bisa membuat masyarakat lebih nyaman saat menjalani perawatan di rumah sakit, agar tidak terlalu berdesakan satu sama lain antara pasien lainnya.
“Jadi semua rumah sakit kita samakan, ya mungkin paling signifikan dengan 1 kamar itu dengan empat tempat tidur. Kita ingin memberikan layanan yang baik buat masyarakat," pungkas Menkes Budi.
BACA JUGA:Belajar dari Korea, Menkes Genjot Pengembangan Obat Herbal Indonesia
BACA JUGA:Sedot Rp3,5 Triliun, Kemenkes: Kanker Beban Nomor 2 Terbesar BPJS Kesehatan
(Rizky Pradita Ananda)