Kementerian Kesehatan RI, berupaya bergerak cepat merespon puluhan kasus keracunan akibat mengonsumsi jajanan camilan mengandung cairan nitrogen ini terbukti berbahaya bagi kesehatan, ciki ngebul yang saat ini tengah jadi perhatian.
Selain sudah melarang secara resmi penjualanan ciki ngebul, melalui Surat Edaran Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 6 Januari 2023.
Kemenkes juga diketahui sudah membuka nomor hotline untuk pelaporan masyarakat terkait keracunan makanan, keracunan pangan dengan nitrogen cair.
Dengan dibukanya nomor pelaporan ini, Kemenkes mengimbau masyarakat jika mengalami gejala keracunan, usai mengonsumsi ciki ngebul atau pangan siap saji mengandung cairan nitrogen agar membawa korban segera ke fasilitas kesehatan dan menghubungi kontak WhatsApp Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC).
"Setiap kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair agar segera dilaporkan ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon (SKDR) pada menu EBS melalui link https://skdr.surveilans.org atau nomor WhatsApp (WA) Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di 0877-7759-1097 atau email: [email protected] dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota," jelas Dirjen P2P Kemenkes, Maxi Rein, dalam pernyataan resminya, Kamis (12/1/2023).