"PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen," katanya.
Adapun bagi PPDN di bawah usia 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak bisa menerima vaksinasi, maka dikecualikan dari syarat vaksinasi dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada calon penumpang, pihaknya juga masih tetap membuka pelayanan vaksin booster bagi warga yang belum melakukan vaksinasi dosis tiga.
"Lokasi pelayanan vaksinasi ada di Kantor KKP area check-in perluasan Bandara Lombok," tuntasnya.
(Rizka Diputra)