AKHIRNYA Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh daerah Indonesia.
Jokowi mengatakan bahwa keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022.

"Maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 50 dan 51 tahun 2022," kata Jokowi dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan.
"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji lebih dari sebulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan yang berdasarkan angka-angka yang ada," kata Jokowi.
Maka dari itu Jokowi menegaskan bahwa tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," tegasnya.
Peneliti Keamanan dan Ketahanan Kesehatan Griffith University Australia Dicky Budiman menyarankan pengganti PPKM dengan pola lampu merah seperti yang sudah dilakukan di Australia.
Menurutnya, pola lampu merah tersebut sangat bisa diterapkan di Indonesia, karena pola itu juga dipakai di negara maju lainnya.
BACA JUGA: Soal Pencabutan PPKM, Menkes Budi: Presiden Jokowi yang Akan Mengumumkan!
Bagaimana maksud dari pola lampu merah tersebut?
Jadi, pemerintah menggunakan tanda warna untuk menentukan status pandemi Covid-19 di suatu negara. Di lampu merah kan ada warna merah, kuning, dan hijau, itu punya makna untuk menjelaskan kondisi pandemi.