1. Pada produk pangan kadaluarsa, minuman serbuk kopi, bumbu dan kondimen, mi instan, bumbu siap pakai, dan minuman serbuk perisa.
2. Produk pangan tanpa izin edar, meliputi bahan tambahan pangan (BTP), makanan ringan, mi instan, cake, creamer-kental manis.
3. Produk pangan rusak, terciduk paling banyak jenisnya itu saos sambal, creamer , kental manis, susu UHT, mi instan, dan minuman mengandung susu.
Dari jumlah produk pangan bermasalah yang terciduk BPOM ini, didominasi oleh produk kadaluarsa yaitu 55,93 persen, disusul produk tanpa izin edar 35,9 persen, dan produk rusak sebanyak 8,1 persen.
Rita menyebutkan, total kerugian ekonomi dari kasus ini mencapai Rp666 juta, dengan rincian pangan tanpa izin edar Rp405 juta, kadaluarsa Rp205 juta, dan pangan rusak Rp55 juta.
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.