Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Sita Kopi Sachet Starbucks, Ternyata Tak Punya Izin Edar!

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Senin, 26 Desember 2022 |15:00 WIB
BPOM Sita Kopi Sachet Starbucks, Ternyata Tak Punya Izin Edar!
Penny Lukito, Kepala BPOM RI, (Foto: tangkapan layar daring)
A
A
A

Terkait temuan ini, sebagai tindak lanjut BPOM menyebutkan pihaknya memastikan akan menghubungi pihak Starbucks Indonesia untuk meminta pertanggung jawaban. Selain itu, meminta pihak Starbucks Indonesia berkomunikasi dengan Starbucks Turki atas temuan tersebut.

Pada kesempatano yang sama, Penny K. Lukito juga meminta kepada masyarakat Indonesia agar menjadi pembeli yang cerdas, salah satunya tidak membeli produk tanpa izin edar.

"Orang Indonesia itu suka beli produk import, boleh beli asal yang memenuhi persyaratan BPOM salah satunya produk harus ada izin edar, tidak kadaluarsa, dan tidak rusak," tandasnya singkat.

 BACA JUGA:BPOM Cabut CPOB 6 Industri Farmasi karena Obat Sirop Tercemar, Apa Tindak Selanjutnya?

BACA JUGA:BPOM Umumkan 177 Nama Obat yang Aman Dikonsumsi, Bunda Wajib Baca!

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement