Kemudian 1,95 persen meninggalkan salah satu pihak dan penyebab lainnya 0,2 persen meliputi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), suami atau istri yang dipenjara atau perkara dicabut.
Hal tersebut merupakan perkara perceraian yang telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Brebes.

Secara nasional Brebes berada di posisi keenam dengan tingginya angka kasus perceraian. Di mana saat pandemi Covid-19 menerjang Indonesia hal ini semakin memperburuk dan mempersulit orang-orang yang berumah tangga dengan ekonomi yang terbatas, yang kemudian berujung pada perceraian.
(Rizka Diputra)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.