Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Ombudsman Desak Menkes dan Kepala BPOM Tanggung Jawab

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 15 Desember 2022 |18:05 WIB
Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak, Ombudsman Desak Menkes dan Kepala BPOM Tanggung Jawab
Ombudsman RI, (Foto:tangkapan layar konpers daring)
A
A
A

LEWAT konferensi pers daring yang digelar hari ini, Kamis (15/12/2022), Ombudsman RI memaparkan dugaan mereka terhadap Menteri Kesehatan RI,  Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atopik (GGAPA) pada anak.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin dan Penny Lukito selaku Kepala BPOM RI, diduga Ombudsman RI telah melakukan tindakan maladministrasi terkait kasus gangguan ginjal akut progresif atopik (GGAPA) pada anak.

Berangkat dari dugaan tersebut, Ombudsman meminta agar Menkes dan Kepala BPOM melakukan beberapa upaya korektif atas kejadian ini. Mengingat karena obat sirop yang tercemar EG dan DEG dari kasus gangguan ginjal akut pada anak mengutip data Kementerian Kesehatan per 16 November 2022, sebanyak 199 anak meninggal dunia, dengan total korban 324 anak.

"Atas dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Menkes dan Kepala BPOM, kami Ombudsman RI berikan sejumlah poin tindakan korektif yang wajib ditindaklanjuti oleh dua pihak terlapor," kata Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers daring, Kamis (15/12/2022).

Robert memaparkan sederet tindakan korektif yang harus dilakukan Menkes dan Kepala BPOM. Pertama untuk Menkes Budi, harus melakukan peningkatan kapasitas tim surveilans data melalui penyediaan struktur kerja, kualitas dan kuantitas sumber daya manusia surveilans, serta standar kerja untuk mendukung tersedianya data yang akurat dan komprehensif.

Selanjutnya, Menkes harus menyempurnakan peraturan terkait KLB (kejadian luar biasa), khususnya terkait cakupan penyakit menular dan tidak menular. Menetapkan klasifikasi KLB dengan status dan mekanisme penanganannya untuk meningkatkan kapasitas respons dalam melakukan tindaklanjut dan penanganannya.

Dilanjutkan dengan menggelar sosialisasi masif dan terukur kepada seluruh fasilitas kesehatan dan para tenaga kesehatan, perihal tentang tata laksana dan manajemen krisis penanganan GGAPA. Terakhir, harus menyampikan informasi kepada publik untuk menjamin terpenuhinya hak informasi kesehatan berupa penyebab GGAPA sebagai akibat dari kandungan EG dan DEG dalam obat sirop.

Sementara untuk Kepala BPOM RI, Ombudsman RI meminta dua poin yakni;

1. Mengevaluasi laporan farmakovigilans di semua industri farmasi yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat sirop serta menindaklanjuti dengan pemeriksaan dan uji sampel produk.

2. Melakukan pendataan terhadap volume penjualan dan area persebaran obat sirop mengandung bahan EG dan DEG dan hasilnya dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan sebagai bahan penanggulangan GGAPA pada anak.

 BACA JUGA:Update Kasus Gangguan Ginjal Akut, Ombudsman RI Kantungi Temuan Dugaan Maladministrasi oleh Menkes dan Kepala BPOM

BACA JUGA:Viral Curhat Dokter Digaji kecil, Menkes Budi Umumkan Revisi Insentif!

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement