Sebelumnya, diketahui BPOM juga telah menarik izin edar obat dari lima perusahaan atau industri farmasi (IF). Sebab yang sama, karena adanya cemaran EG dan DEG melebihi ambang batas. Adapun kelima perusahaan tersebut, yakni sebagai berikut;
1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
3. PT Afi Farma
4. PT Samco Farma
5. PT Ciubros Farma
BACA JUGA:Lord Rangga Meninggal Dunia, Dikabarkan Sempat Masuk Rumah Sakit
BACA JUGA:Menkes Budi: Puncak Gelombang Covid-19 Sudah Tiba!
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.