Stenly menjelaskan, dari aspek wilayah mencakup Provinsi Maluku dan Maluku Utara, hanya menjadi Provinsi Maluku, dari esensi penanganan nilai budaya dengan rujukan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dengan empat langkah strategis yakni pembinaan, perlindungan, pemanfaatan dan pengembangan.
“Yang paling esensial adalah kami dulunya hanya menangani nilai budaya, sekarang menangani cagar budaya sesuai Undang-undang Nomor 11 tahun 2010, tentang cagar budaya,” katanya.
BPK merupakan unit pelaksana teknis (UPT) dari Kemendikbudristek yang berada di daerah dengan tugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan.
(Rizka Diputra)