Hal inilah yang menurutnya harus menjadi concern masyarakat Indonesia, apa saja warisan budaya tak benda tersebut yang seharusnya didahulukan untuk didaftarkan ke UNESCO. Mengingat, proses tersebut juga cukup memakan waktu yang lama.
“Sementara, dari tiga berkas nonaktif yang sudah digodok yaitu reog ponorogo, tenun dan tempe, dan ini membutuhkan dua tahun sebelum diakui oleh UNESCO. Jika kebaya diusulkan sebagai single nomination, kebaya bisa diajukan di cycle 2024, namun tentunya kita harus memikirkan apakah kita akan mendahulukan kebaya, sebelum reog ponorogo, tenun dan tempe,” paparnya.
Sandi juga menambahkan, jika Indonesia tetap berupaya melalukan pendaftaran warisan budaya tak benda ke UNESCO melalui jalur single nomination, Indonesia hanya memiliki kuota 1 budaya dalam jangka waktu 2 tahun sekali. Sementara, join nomination dapat diajukan oleh dua negara atau lebih secara bersama-sama setiap setahun sekali.
“Namun karena telah diputuskan, oleh karena itu KemenkoPMK, dan juga Komisi X, maka kita akan mendorong dan menguatkan keputusan single nomination,” tegasnya.
(Salman Mardira)