KEMENTERIAN Penerbangan Sipil India baru-baru ini merilis peraturan baru perjalanan masa pandemi COVID-19 yang sudah direvisi. Sesuai pedoman baru, pemakaian masker wajah tidak lagi diwajibkan selama perjalanan udara.
Pemerintah juga menghapus sanksi dan denda bagi penumpang yang menolak memakai masker saat bepergian dalam penerbangan.
Melansir dari Times of India, Selasa (22/11/2022), keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan penurunan kasus COVID-19 di India.
Meski demikian, India tidak mau kecolongan lagi dari kasus peningkatan COVID-19 di tahun sebelumnya. Oleh sebab itu, Kementerian Penerbangan Sipil India berkonsultasi dengan Kementerian Kesehatan & Kesejahteraan Keluarga India, menghimbau penumpang untuk selalu menggunakan masker, walaupun tidak diwajibkan lagi.
Kementerian Penerbangan Sipil India juga menambahkan bahwa referensi khusus untuk tindakan denda atau hukuman tidak perlu diumumkan sebagai bagian dari pengumuman dalam penerbangan.