Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Ungkap 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka di Kasus Obat Sirup, Apa Saja?

Dyah Ratna Meta Novia , Jurnalis-Jum'at, 18 November 2022 |16:55 WIB
 BPOM Ungkap 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka di Kasus Obat Sirup, Apa Saja?
Obat sirup (Foto: istock)
A
A
A

AKHIRNYA Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny L Lukito mengungkapkan, sudah dilakukan penindakan terhadap lima industri farmasi. Dari lima industri farmasi tersebut, dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"BPOM melakukan penindakan terhadap 5 industri farmasi produksi sirup obat mengandung cemaran di atas ambang batas dan satu distributor bahan kimia dan pemalsuan pengoplosan propilen glikol," ujarnya saat konferensi pers.

 obat sirup

"PT Yarindo Parmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka," imbuhnya.

Penny menambahkan, untuk PT Ciubros Farma masih dilakukan proses penyidikan dan dilakukan pemeriksaan saksi. Ia pun meyakini selanjutnya akan dilakukan penetapan tersangka.

 BACA JUGA:Obat Sirup Berbahaya Dijual Online, BPOM: Sudah Banyak yang Beli

"Demikian juga PT Samco Farma, BPOM masih proses investigasi untuk menetapkan tersangka," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement