FENOMENA maraknya kasus gangguan ginjal akut (GGA) di Indonesia, diduga kuat karena penggunaan obat sirop yang tercemar zat bahan toksik (berbahaya), etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebut faktor kelangkaan hingga harga bahan baku di pasaran, dilihat menjadi salah satu indikasi para perusahaan farmasi akhirnya menggunakan bahan baku yang tidak sesuai aturan, sehingga akhirnya munculah cemaran zat berbahaya EG dan DEG pada obat sirop.
"Adanya kelangkaan bahan baku obat dan perbedaan harganya, jadi salah satu indikasi gap adanya akses atau modus kejahatan,” terang Penny Lukito, Ketua BPOM RI dalam Konferensi Pers BPOM RI di Jakarta, Kamis (17/11/2022)
“Bisa dikaitkan dengan penggunaan bahan tersebut, (EG dan DEG))," tegasnya.
Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 69 obat sirop yang ditarik dari peredaran oleh BPOM. Hal seiring dengan ditariknya izin edar dari 5 perusahaan farmasi yang sudah dicabut, akibat adanya temuan eetilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.