Terkait para produsen obat, perusahaan farmasi nakal ini, Penny menegaskan para perusahaan farmasi nakal ditindaklanjuti ke ranah hukum pidana. Saat ini, BPOM diketahui sudah bekerjasama dengan Bareskrim Polri.
"Tidak ada efek jera untuk kasus kejahatan obat, ini dampaknya sangat menyedihkan, menunjukkan bahwa satu kelalaian adanya kejahatan obat dan ini harus jadi perhatian kita,” terang Penny lagi.
Dalam kesempatan yang sama, Penny juga sempat menyinggung sejatinya bukan hanya BPOM yang masuk dalam pengawasan obat-obatan, karena banyak pihak lain berkaitan terkait istem pengawasan obat.
Sebagai informasi, sejauh ini sudah ada 69 obat sirop yang ditarik dari peredaran oleh BPOM. Hal seiring dengan ditariknya izin edar dari 5 perusahaan farmasi yang sudah dicabut, akibat adanya temuan eetilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas.
Lima perusahaan farmasi yang dicabut izinya tersebut, di antaranya:
1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
3. PT Afi Farma
4. PT Samco Farma
5. PT Ciubros Farma
BACA JUGA:BPOM Ungkap 2 Perusahaan Farmasi Jadi Tersangka di Kasus Obat Sirup
BACA JUGA:Daftar 11 Obat Lambung Cair yang Dilarang BPOM, Diduga Tercemar EG dan DEG
(Rizky Pradita Ananda)