Angka persentase tersebut sangat tinggi melampaui batas yang sudah ditentukan, mengingat ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 01, persen.
Secara gamblang, Penny tak menampik cemaran ini bisa memicu terjadinya gagal ginjal akut bahkan kematian sebagai imbas dari konsumsi obat sirop tersebut.
"Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," pungkas Penny singkat.
Sebagai informasi, BPOM kini sudah mencabut izin edar 69 jenis obat sirop dari tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat-obat tersebut.
BACA JUGA: BPOM Temukan Cemaran EG Sampai 90%, Ini Tanggapan Ikatan Apoteker Indonesia
BACA JUGA:Terbaru! BPOM Umumkan 2 Perusahaan Obat Sirup Lagi yang Menggunakan Zat Berbahaya
Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop.
(Rizky Pradita Ananda)
Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.