Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BPOM Temukan Kandungan EG Hampir 100 Persen Pada 9 Sampel Obat Sirop

Kevi Laras , Jurnalis-Rabu, 09 November 2022 |15:27 WIB
BPOM Temukan Kandungan EG Hampir 100 Persen Pada 9 Sampel Obat Sirop
Kepala BPOM RI, Penny Lukito (Foto: Tangkapan layar konpers daring)
A
A
A

 HASIL temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyebutkan, ada penggunaan etilen glikol (EG) yang hampir mencapai 100 persen.

Temuan mengagetkan ini, diketahui lebih lanjut didapati dari uji sampling dari penulusuran terhadap distributor kimia CV Samudera Chemical.

Dikatakan oleh Kepala BPOM RI, Penny Lukito, CV Samudra Chemical merupakan pemasok bahan kimia untuk CV Anugerah Perdana Gemilang. Sementara CV Anugerah Perdana Gemilang adalah pihak yang memasok bahan kimia untuk CV Budiarta.

CV Budiarta adalah distribusi kimia propilen glikol (PG) untuk perusahaan farmasi PT Yarindo Farmatama. Kadar EG yang ditemukan dari 12 sampel, 9 di antaranya diketahui mengandung EG dari 52 sampai 90 persen.

"Hasil uji menunjukkan bahwa 12 sample dengan intensitas propilen glikol,  terdeteksi memiliki kandungan EG dan DEG yang sangat jauh dari persyaratan ya,” jelas Kepala BPOM, Penny K Lukito dalam konferensi pers daring, dikutip dari kanal YouTube BPOM RI, Rabu (9/11/2022).

“Ini bahan bakunya yang seharusnya 0,1 persen, 9 sampel terdeteksi kadarnya sampai 52 persen dan ada yang sampai 99 persen, jadi hampir 100 persen kandungan EG bukan lagi propilen glikol," sambungnya.

Angka persentase tersebut sangat tinggi melampaui batas yang sudah ditentukan, mengingat ambang batas yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari 01, persen.

Secara gamblang, Penny tak menampik cemaran ini bisa memicu terjadinya gagal ginjal akut bahkan kematian sebagai imbas dari konsumsi obat sirop tersebut.

"Pencemar yang menimbulkan suspek untuk gagal ginjal atau kematian karena konsentrasinya begitu tinggi," pungkas Penny singkat.

Sebagai informasi, BPOM kini sudah mencabut izin edar 69 jenis obat sirop dari tiga perusahaan farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma. Pencabutan izin edar ini dilakukan setelah melalui rangkaian pengujian ulang kandungan obat-obat tersebut.

 BACA JUGA: BPOM Temukan Cemaran EG Sampai 90%, Ini Tanggapan Ikatan Apoteker Indonesia

BACA JUGA:Terbaru! BPOM Umumkan 2 Perusahaan Obat Sirup Lagi yang Menggunakan Zat Berbahaya

Berdasarkan dari hasil investigasi, maka ketiga perusahaan farmasi tersebut diberikan sanksi administratif yakni mencabut sertifikat Cara Pembuatan (COB) yang baik untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirop.

(Rizky Pradita Ananda)

Women Okezone menyajikan berita terbaru dan terpercaya seputar dunia perempuan. Dapatkan informasi terkini tentang gaya hidup, kesehatan, karier, dan inspirasi wanita di Indonesia.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita women lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement