BADAN Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) diketahui meralat status keamanan obat paracetamol Afi Farma, yang sebelumnya masuk dalam kategori aman dikonsumsi, kini dinyatakan mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol yang artinya obat tersebut tidak aman dikonsumsi.
Informasi ini membuat masyarakat kalang kabut. Bagaimana tidak, yang sebelumnya dinyatakan aman, lalu direvisi jadi tidak aman karena mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol.

Kementerian Kesehatan menanggapi masalah ini. Dijelaskan Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril, obat tersebut masuk dalam daftar 102 obat yang ditemukan di rumah pasien yang sakit gangguan ginjal akut. Setelah itu, Kemenkes meminta BPOM untuk mengecek keberadaan cemaran EG dan DEG di dalam obat sirup tersebut dan keluarlah rilis bahwa obat itu aman.
"Kami sebetulnya hanya merujuk pada satu kategori, yaitu obat sirup. Artinya, rekomendasi kami sampaikan ke BPOM bahwa semua obat sirup yang diduga ada komposisi pelarutnya, dan dimungkinkan ada cemaran EG dan DEG agar menjadi prioritas pemeriksaan BPOM," terang Syahril di konferensi pers secara daring, Selasa (1/11/2022).
Dengan kata lain, kalau pun memang ada perubahan status keamanan obat yang dirilis BPOM, itu merupakan hasil pemeriksaan BPOM. Kemenkes hanya memberikan rekomendasi untuk melakukan pengujian pada sejumlah obat yang diduga ada kaitannya dengan penyebab anak-anak alami gangguan ginjal akut.