Dari keterangan Penny, diketahui bahwa hal seperti yang dijelaskan di atas adalah hal yang tidak biasa terjadi di Farmakope internasional, maupun Farmakope di Indonesia. Terutama untuk cemaran EG dan DEG.
“Karena standar yang ada di dunia internasional maupun di Indonesia, dikaitkan dengan cemaran EG dan DEG dalam produk itu belum ada standarnya sampai saat ini. Nah untuk itu BPOM tidak melakukan dalam produk jadi untuk cemaran EG dan DEG, ” jelas Penny panjang lebar.
Dengan temuan yang ada, pihak BPOM juga menyatakan adanya perubahan bahan baku obat setelah dilakukan standarisasi.
Kandungan EG dan DEG dalam produk obat sirop, diubah saat status post market yang artinya telah melewati uji layak produksi. Inilah kenapa ada kandungan EG dan DEG yang sangat tinggi.